SuaraSumut.id - Dua pria berinisial HD (34) dan SH (36), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 25 kg sabu disita.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba yang masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Balai.
Barang haram itu akan dibawa ke kota Medan. Petugas lalu melakukan pengintaian. Selanjutnya, petugas menangkap kedua pelaku yang membawa mobil pikap di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marindal, Kecamatan Patumbak, pada Senin 30 September 2024.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 25 kilogram," katanya, melansir Antara, Kamis (3/10/2024).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkoba itu diperoleh dari T yang berada di Lapas Medan.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Asahan. Kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.