SuaraSumut.id - , Kabupaten Simalungun, pada Kamis (3/10). Peristiwa ini telah menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menjelaskan, insiden terjadi pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Sentanu (41) mendatangi bengkel yang dimiliki oleh Juan Arya Safaras Tan Tio (24) dengan membawa senjata api jenis soft gun yang disembunyikan di saku celananya.
Saat berada di bengkel, Sentanu mengeluarkan senjata tersebut dan menembakkannya ke udara. Ketika pemilik bengkel menanyakan maksud tindakannya, pelaku malah menembakkan senjatanya ke arah kaki kiri Juan. Beruntung, tembakan tersebut meleset dan tidak mengenai korban.
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi Purbasari. Kepolisian yang menerima laporan dengan cepat menangani kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
"Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis soft gun merk FN warna hitam dengan merk Lock, enam tabung gas soft gun merk Gamo, serta 168 butir peluru mimis," kata AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Jumat (4/10/2024).
Dalam pemeriksaannya, Sentanu mengaku bahwa senjata soft gun tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, seorang wiraswasta yang tinggal di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok.
Senjata tersebut dibeli seharga Rp 2,5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul senjata tersebut dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama mengenai peredaran senjata api yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. (antara)