SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengasuh daycare di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
Penetapan tersangka terhadap UP alias T (29) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," ujar Jama.
Dari pemeriksaan, kata Jama, alasan tersangka melakukan kekerasan karena kesal balita itu rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucapnya.
Sementara, tersangka T mengaku tiga kali melakukan kekerasan dengan mencubit dan menjambak korban.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.
- 1
- 2