SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengasuh daycare di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
Penetapan tersangka terhadap UP alias T (29) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," ujar Jama.
Dari pemeriksaan, kata Jama, alasan tersangka melakukan kekerasan karena kesal balita itu rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucapnya.
Sementara, tersangka T mengaku tiga kali melakukan kekerasan dengan mencubit dan menjambak korban.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengasuh daycare di Medan, usai viral melakukan tindak kekerasan terhadap balita, Rabu (9/10/2024).
Setelah mengamakan wanita pengasuh tersebut, polisi lalu membawanya ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video anak balita di Medan yang dititipkan di Daycare atau tempat penitipan anak, malah diduga menjadi korban kekerasan pengasuhnya, juga viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan video akun instagram @cctv_medan, Rabu (9/10/2024), terlihat anak balita laki-laki tersebut sedang disuapin makan oleh pengasuh wanita.
Namun, saat menyuapkan makan, pengasuh wanita tersebut tampak melakukan gerakan seperti mencubit ke arah dada dan pipi korban.
Dalam narasinya, pengunggah video menyampaikan kalau dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi di Murni Daycare, Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal.
"Kekerasan sudah terjadi berulang kali," tulis admin.
Kontributor : M. Aribowo