SuaraSumut.id - Driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial lantaran mengaku dibegal ditangkap polisi. Pelaku bernama Taufik Hidayat (39) terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Peristiwa ini terjadi hari Selasa 8 Oktober 2024 di Jalan Sei Batang Hari Medan, dan penerbitan berita (video lewat media sosial) juga di tanggal yang sama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10/2024).
Petugas yang mendapat informasi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mendatangi korban dan ternyata dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya," ungkap Jama.
Dalam aksinya, Taufik merobek celananya agar orang percaya jika ia menjadi korban begal, lalu merekam video pengakuan tentang begal.
Pelaku yang tidak bisa mengelabui polisi, akhirnya mengakui kalau video pengakuannya soal begal itu hanya pura-pura semata.
Morif pelaku membuat video hoaks karena tidak ingin istrinya mengetahui sepeda motornya hilang di kosan wanita lain.
"Motifnya adalah dia ingin menutupi masalah pada istrinya, karena yang didatangi tempat dari wanita lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 45 A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Alasan Berbohong
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal dilakukan karena menutupi kesalahannya yang punya WIL.
"Muncul ide ini karena untuk mengelabui orang rumah (istri). Karena saya pikir karena keretanya (sepeda motor) hilang di kos-kosan, daripada istri tahu saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar istri yakin," ucapnya.
Taufik mengaku mengenal teman wanitanya dari aplikasi ojek online. Perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu merupakan customernya.
"Aku memang ojol dari tahun 2017. Perempuan itu aku kenal karena customerku, dia sering pesan aku offline. Jadi saya sering main ke kos-kosannya," ujarnya.
Saat di singgung tentang urine yang positif, Taufik pun membenarkan bahwa dirinya pengguna narkoba.
"Terakhir pakai subuh itu di kos-kosan," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo