Aksi Kejar-kejaran Polisi vs Pengedar 2 Goni Sabu di Medan, 4 Pelaku Ditembak

Saat digeledah, petugas menemukan satu goni berisi 20 kg sabu.

Suhardiman
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:27 WIB
Aksi Kejar-kejaran Polisi vs Pengedar 2 Goni Sabu di Medan, 4 Pelaku Ditembak
Keempat pelaku bersama barang bukti sabu saat diamankan di kantor polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Empat pria di Sumatera Utara (Sumut), harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap membawa narkoba jenis sabu. Saat penangkapan, keempat pengedar 40 kg sabu dan polisi saling kejar-kejaran bak film laga.

Empat pelaku ditembak karena berupaya melarikan diri. Keempatnya adalah PMN (40) warga Medan, S (37) warga Kabupaten Asahan, BS (38) dan SS (40) Kabupaten Deli Serdang.

"Keempatnya merupakan target operasi. Mereka pengedar besar jaringan Sumatera," kata Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (16/10/2024).

Penangkapan bermula dari laporan adanya membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Senin 14 Oktober 2024. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi mobil tersebut.

Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Saat sudah dekat, mobil para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Petugas berusaha menyetop mobil itu, namun gagal. Mobil pelaku terus melaju dengan kencang.

"Tim yang mengejar memberi tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Kemudian, tim memberikan tembakan ke arah ban mobil pelaku, sehingga target berhenti di jalan tersebut," ujarnya.

Dari dalam mobil petugas menangkap dua pelaku, yaitu PJM sebagai sopir dan S. Saat digeledah, petugas menemukan satu goni berisi 20 kg sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 40 kg sabu yang dibawa dari Tanjung Balai. 20 kg sabu lainnya diturunkan di daerah Kecamatan Sibiru-Biru.

Barang haram itu diserahkan kepada BS dan SS. Singkat cerita, petugas mengamankan satu goni lagi yang berisi 20 kg sabu.

"Barang bukti yang disita dua goni berisi 40 kg sabu dan satu unit mobil," tukas Hadi.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini