Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara

Gakumdu Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan Budiarjo Nainggolan, Camat Kecamatan Sipahutar, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Camat Sipahutar Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024, Kedapatan Kampanye Calon Bupati Tapanuli Utara
Camat Sipahutar Tapanuli Utara, Budiarjo Nainggolan yang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu 2024. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Budiarjo Nainggolan, Camat Kecamatan Sipahutar, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik pada 22 Oktober 2024.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Budiarjo Nainggolan berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati 2024.

"Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan," ujar Aiptu Walpon, Kamis (24/10/2024).

Penyidikan yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara ini melibatkan pemeriksaan 21 saksi, termasuk ahli bahasa, pidana, dan forensik.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Budiarjo terungkap dalam sebuah video yang tidak diedit, di mana ia terlihat memperagakan identitas dan yel-yel pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara, Sartika-Sarlandy, kepada masyarakat.

Kejadian ini berlangsung pada 3 Oktober 2024 di rumah seorang warga bernama Renner, di Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar. Dalam video tersebut, Budiarjo berperan sebagai orator yang mengajak warga untuk mengenal pasangan calon nomor urut 1.

Sebagai bagian dari proses hukum, Budiarjo Nainggolan dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut di Bawaslu Tapanuli Utara sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke kejaksaan.

"Penyidik Polres yang tergabung dalam Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas Aiptu Walpon.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pelanggaran pemilu, serta menyadari bahwa tindakan tersebut akan diusut hingga tuntas oleh pihak berwenang. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini