"Kita tindak tegas, sudah di-Patsus," ujarnya.
Terhadap tersangka utama, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, 4 pelaku lainnya termasuk dua oknum polisi yang terlibat kasus ini dikenakan dengan 221 Jo 55 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.
Polisi turut mengamankan barang bukti seprai yang terdapat bercak darah, sapu, pel dan lainnya.
Kontributor : M. Aribowo