9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!

Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan.

Riki Chandra
Sabtu, 02 November 2024 | 17:08 WIB
9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Ketiga pelaku yang ditembak berinisla DS (40) warga Jalan Karya Wisata, RAS (26) warga Pasar III, Dusun XV, Percut Sei Tuan, dan EJ (48) warga Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara enam pelaku lainnya adalah E (39) warga Desa Sena, S (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning, Medan Johor, YS (28) warga Medan Helvetia, BS (31) dan RMR (22).

"Para pelaku diduga kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, terutama mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik di area parkir maupun rumah kosong," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Gidion, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sehingga sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS yang jadi otak sindikat pencurian ini, mengaku pernah mencuri sebuah becak motor (betor) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) dini hari. Aksi ini dilakukan bersama temannya berinisial B, yang sudah ditahan di Rutan, serta RMN yang bertugas menjual betor hasil curian tersebut kepada penadah.

"Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku yang ditangkap telah meringkuk di sel Porestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini