9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!

Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan.

Riki Chandra
Sabtu, 02 November 2024 | 17:08 WIB
9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Ketiga pelaku yang ditembak berinisla DS (40) warga Jalan Karya Wisata, RAS (26) warga Pasar III, Dusun XV, Percut Sei Tuan, dan EJ (48) warga Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara enam pelaku lainnya adalah E (39) warga Desa Sena, S (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning, Medan Johor, YS (28) warga Medan Helvetia, BS (31) dan RMR (22).

"Para pelaku diduga kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, terutama mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik di area parkir maupun rumah kosong," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Gidion, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sehingga sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS yang jadi otak sindikat pencurian ini, mengaku pernah mencuri sebuah becak motor (betor) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) dini hari. Aksi ini dilakukan bersama temannya berinisial B, yang sudah ditahan di Rutan, serta RMN yang bertugas menjual betor hasil curian tersebut kepada penadah.

"Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku yang ditangkap telah meringkuk di sel Porestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini