9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!

Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan.

Riki Chandra
Sabtu, 02 November 2024 | 17:08 WIB
9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Ketiga pelaku yang ditembak berinisla DS (40) warga Jalan Karya Wisata, RAS (26) warga Pasar III, Dusun XV, Percut Sei Tuan, dan EJ (48) warga Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara enam pelaku lainnya adalah E (39) warga Desa Sena, S (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning, Medan Johor, YS (28) warga Medan Helvetia, BS (31) dan RMR (22).

"Para pelaku diduga kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, terutama mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik di area parkir maupun rumah kosong," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Gidion, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sehingga sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS yang jadi otak sindikat pencurian ini, mengaku pernah mencuri sebuah becak motor (betor) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) dini hari. Aksi ini dilakukan bersama temannya berinisial B, yang sudah ditahan di Rutan, serta RMN yang bertugas menjual betor hasil curian tersebut kepada penadah.

"Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku yang ditangkap telah meringkuk di sel Porestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini