9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!

Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan.

Riki Chandra
Sabtu, 02 November 2024 | 17:08 WIB
9 Pelaku Curanmor di Medan Diringkus, 3 Ditembak dan Mayoritas Residivis!
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan meringkus sembilan orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Ketiga pelaku yang ditembak berinisla DS (40) warga Jalan Karya Wisata, RAS (26) warga Pasar III, Dusun XV, Percut Sei Tuan, dan EJ (48) warga Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara enam pelaku lainnya adalah E (39) warga Desa Sena, S (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning, Medan Johor, YS (28) warga Medan Helvetia, BS (31) dan RMR (22).

"Para pelaku diduga kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, terutama mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik di area parkir maupun rumah kosong," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Gidion, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sehingga sudah berpengalaman dalam melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS yang jadi otak sindikat pencurian ini, mengaku pernah mencuri sebuah becak motor (betor) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, pada Rabu (24/1/2024) dini hari. Aksi ini dilakukan bersama temannya berinisial B, yang sudah ditahan di Rutan, serta RMN yang bertugas menjual betor hasil curian tersebut kepada penadah.

"Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku yang ditangkap telah meringkuk di sel Porestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini