Anggota TNI Dibegal Tak Jauh dari Markas Kodam I/BB, Pelaku Merampok Demi Judi Online

Dirinya mengatakan pelaku berjumlah enam orang memepet korban dan langsung menendangnya. Sejurus kemudian, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Suhardiman
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:52 WIB
Anggota TNI Dibegal Tak Jauh dari Markas Kodam I/BB, Pelaku Merampok Demi Judi Online
Polisi menginterogasi pelaku yang begal anggota TNI di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Aksi begal menyasar seorang anggota TNI bernama Marsono (48). Korban dibegal di Jalan Gatot Subroto Medan, tak jauh dari Markas Kodam I/BB, Kamis (26/9/2024) subuh.

"Korban bertugas di Kodam, saat menjalankan tugasnya dan hendak kembali ke Kodam," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (2/12/2024) sore.

Dirinya mengatakan pelaku berjumlah enam orang memepet korban dan langsung menendangnya. Sejurus kemudian, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Takut keselamatan nyawanya terancam, korban lalu menyelamatkan diri dan membiarkan pelaku begal mengambil sepeda motornya.

"Sepeda motornya Honda Beat BK 4374 RBH dibawa para pelaku," ujar Bambang.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga pelaku inisial MF (17), AT (18) dan FM alias Fateh (18) tak lama setelah kejadian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Arkan Satria Sitepu (20) alias Atok, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu 1 Desember 2024.
Disinggung pelaku Atok ini diduga anak polisi, Bambang enggan merincikan secara jelas.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," ucapnya.

Kekinian petugas masih mencari dua orang tersangka lainnya yang terlibat perampokan terhadap anggota TNI tersebut.

"Identitas dua pelaku lainnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran," tukasnya.

Sementara itu, pelaku Atok mengaku nekat melakukan pembegalan untuk mendapatkan uang bermain judi online.

"Uangnya untuk main slot, judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini