Anggota TNI Dibegal Tak Jauh dari Markas Kodam I/BB, Pelaku Merampok Demi Judi Online

Dirinya mengatakan pelaku berjumlah enam orang memepet korban dan langsung menendangnya. Sejurus kemudian, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Suhardiman
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:52 WIB
Anggota TNI Dibegal Tak Jauh dari Markas Kodam I/BB, Pelaku Merampok Demi Judi Online
Polisi menginterogasi pelaku yang begal anggota TNI di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Aksi begal menyasar seorang anggota TNI bernama Marsono (48). Korban dibegal di Jalan Gatot Subroto Medan, tak jauh dari Markas Kodam I/BB, Kamis (26/9/2024) subuh.

"Korban bertugas di Kodam, saat menjalankan tugasnya dan hendak kembali ke Kodam," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (2/12/2024) sore.

Dirinya mengatakan pelaku berjumlah enam orang memepet korban dan langsung menendangnya. Sejurus kemudian, pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Takut keselamatan nyawanya terancam, korban lalu menyelamatkan diri dan membiarkan pelaku begal mengambil sepeda motornya.

"Sepeda motornya Honda Beat BK 4374 RBH dibawa para pelaku," ujar Bambang.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga pelaku inisial MF (17), AT (18) dan FM alias Fateh (18) tak lama setelah kejadian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Arkan Satria Sitepu (20) alias Atok, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu 1 Desember 2024.
Disinggung pelaku Atok ini diduga anak polisi, Bambang enggan merincikan secara jelas.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," ucapnya.

Kekinian petugas masih mencari dua orang tersangka lainnya yang terlibat perampokan terhadap anggota TNI tersebut.

"Identitas dua pelaku lainnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran," tukasnya.

Sementara itu, pelaku Atok mengaku nekat melakukan pembegalan untuk mendapatkan uang bermain judi online.

"Uangnya untuk main slot, judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini