3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Narkoba

Dalam aksinya, pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba. Pelaku lalu menggasak uang dan barang milik korban.

Suhardiman
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:55 WIB
3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Narkoba
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Tiga orang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap karena memeras warga dengan mengaku sebagai polisi alias menjadi polisi gadungan.

Pelaku memeras seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam aksinya, pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba. Pelaku lalu menggasak uang dan barang milik korban.

"Pelaku memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, melansir Antara, Kamis (5/12/2024).

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin 2 Desember 2024. Di situ petugas curiga dengan dua pelaku yang tengah memeriksa korban.

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap Sugiran.

Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap AP (36). Selanjutnya, petugas menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, dan WN (18) di kawasan Petamburan.

"Dari pelaku disita barang buktu pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan pelaku sedikitnya sudah 30 kali berkasi di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

"Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," jelasnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini