SuaraSumut.id - Tiga orang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap karena memeras warga dengan mengaku sebagai polisi alias menjadi polisi gadungan.
Pelaku memeras seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam aksinya, pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba. Pelaku lalu menggasak uang dan barang milik korban.
"Pelaku memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, melansir Antara, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin 2 Desember 2024. Di situ petugas curiga dengan dua pelaku yang tengah memeriksa korban.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap Sugiran.
Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap AP (36). Selanjutnya, petugas menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, dan WN (18) di kawasan Petamburan.
"Dari pelaku disita barang buktu pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan pelaku sedikitnya sudah 30 kali berkasi di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," jelasnya.
- 1
- 2