Heboh Dugaan Salah Tangkap Remaja Pelaku Tawuran di Belawan, LBH Medan: Dia Harus Dibebaskan

Bila tanpa adanya surat penangkapan dan surat penahanan, apalagi pelapor telah mencabut laporan, mestinya AP bebas demi hukum.

Suhardiman
Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:27 WIB
Heboh Dugaan Salah Tangkap Remaja Pelaku Tawuran di Belawan, LBH Medan: Dia Harus Dibebaskan
Ibu AP yang anaknya ditangkap atas dugaan pelaku tawuran meminta bantuan ke LBH Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kita akan melaporkan tindak pidana ini ke Polda Sumut, kita akan melakukan upaya pra peradilan. Kami juga melakukan upaya lain dengan melaporkan ini ke Komnas HAM, KPAI dan Kapolri," tukasnya.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membantah tudingan dugaan salah tangkap terhadap AP.

"Ikut mereka (pelaku tawuran) ada bertiga sama sama menggunakan pelontar ketapel panah, masih ada dua lagi yang DPO" ujarnya.

Disinggung mengenai pelapor sudah cabut laporan, Janton mengatakan akan mengeceknya ke penyidik.

"Nanti saya sampaikan ke penyidik," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini