Korupsi Rp 1,4 Miliar, Eks Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Suhardiman
Selasa, 10 Desember 2024 | 13:10 WIB
Korupsi Rp 1,4 Miliar, Eks Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Kedua tersangka adalah mantan Direktur PUDAM inisal PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).

"Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dugaan korupsi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun anggaran 2023 hingga 2024,” kata Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, melansir Antara, Selasa (10/12/2024).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Kasus korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu 1.412.960.000 atau Rp1,41 miliar lebih, akibat pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini