SuaraSumut.id - Massa mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Medan, Kamis (12/12/2024).
Dalam aksinya, mereka mendesak Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Aldoni Sinanga, Ketua PMKRI Cabang Medan menilai Wong Chun Sen telah menghambat kinerja Pemkot Medan.
Sebab, Wong hadir saat Satpol PP hendak melakukan pembongkaran salah satu kafe di Jalan Mahkamah, Medan.
"Pada saat proses pembongkaran bapak Wong Chun Sen hadir untuk menghalangi proses hukum tersebut," katanya.
Diketahui, Pemkot Medan memang gagal membongkar kafe tersebut pada Senin 9 Desember 2024. Kafe ini berdiri di pinggir rel kereta api.
Dalam aturan UU, kata Aldino, sudah ditetapkan jarak batas ruang harus 6 meter dari rel kereta api.
"Berdasarkan observasi, yang dilakukan Pemkot Medan sudah melayangkan surat teguran untuk bangunan tersebut. Sebagaimana kita tahu UU per kereta apian sudah jelas, ada batas ruang yang ditetapkan UU, jaraknya 6 meter dari rel kereta api," katanya.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Ketua DPRD Medan.
"Meminta DPRD Medan untuk bekerja secara kooperatif dan sesuai tupoksinya. Mendesak Ketua DPRD Medan untuk mengundurkan diri dari jabatan," katanya.