Pelaku nekat membawa narkoba demi mendapatkan upah uang sebanyak Rp 4 juta per kilogramnya.
"Pelaku merupakan warga sipil, sudah dua membawa sabu ke Medan," imbuhnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, pihaknya menyerahkan pelaku berserta barang bukti 20 kg sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kontributor : M. Aribowo