"Kami akan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik, serta akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Andreas Sianipar ditemukan tewas usai diduga diculik dan dianiaya oleh anggota TNI Serka HS bersama sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu 21 Desember 2024.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Dari hasil autopsi dibeberkan bahwa tangan korban terikat kabel Telkom, kepala terkelupas, kondisi fisiknya menutup mata dan hidung lalu, lalu tangan dan punggung luka memar akibat benda tumpul.
"Ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher," sambungnya.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang ditangkap. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka adalah CJS (23) warga Klambir Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Peran tersangka CJS adalah menjemput korban. Sedangkan MFIH, dan FA ikut menganiaya korban," katanya.