Polisi Jemput Remaja 14 Tahun Diduga Dijual di Malaysia

Korban lalu dibawa pulang ke Aceh dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, pada Sabtu 4 Januari 2025.

Suhardiman
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:08 WIB
Polisi Jemput Remaja 14 Tahun Diduga Dijual di Malaysia
Ilustrasi perdagangan orang (pixabay.com)

SuaraSumut.id - Seorang anak berusia 14 tahun asal Aceh Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Polisi pun menjemput korban di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Korban dijemput oleh personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat 3 Januari 2025. Korban lalu dibawa pulang ke Aceh dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, pada Sabtu 4 Januari 2025.

"Setibanya di bandara, korban disambut pihak imigrasi serta Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI)," Dirreskrimum Polda Kombes Pol Ade Harianto, melansir Antara, Selada (7/1/2025).

Ade mengatakan pihaknya segera meminta keterangan korban untuk kepentingan penyidikan. Kasus korban juga menjadi viral di media sosial.

"Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus dialami korban. Nantinya, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aceh Provinsi Aceh," ujarnya.

Terkait kasus TPPO dengan korban perempuan di bawah umur, Ade mengingatkan masyarakat, terutama orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang, dengan iming-iming bergaji besar di luar negeri.

"Kami juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Serta pihak-pihak yang membantu memberikan dukungan informasi serta proses penjemputan korban, baik di Malaysia maupun Aceh," ungkapnya.

Pastikan Pemulihan Korban

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah mengatakan pihaknya akan mendampingi korban inisial M agar mendapatkan keadilan dan pemulihan layak.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi M hingga kasus ini tuntas dan memastikannya mendapat keadilan serta pemulihan yang layak," jelasnya.

Mengingat kondisi fisik dan mental korban yang rentan, BP3MI Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan keselamatannya. Selama pemeriksaan berlangsung, korban ditempatkan di rumah aman milik DP3A Aceh.

Namun, kondisi kesehatan korban yang kurang sehat membuat pemeriksaan sempat dihentikan sementara. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Bhayangkara Banda Aceh untuk pemeriksaan medis dan visum pada Minggu 5 Januari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini