SuaraSumut.id - Sebanyak 14 pelaku judi online ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan. Rinciannya satu orang sebagai agen dan 13 orang pemain.
"Ada 14 pelaku yang ditangkap pada Selasa 2 Januari 2024," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/1/2025).
Hadi mengatakan pelaku bermain judi slot yang diakses secara daring melalui handphone. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti 14 unit ponsel , lima charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.
"Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Bukan masalah besar kecilnya, tapi dampak yang ditimbulkannya," ujar Hadi.
Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.
Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.
"Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh," katanya.
Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.