Oknum TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja hingga Tewas di Deli Serdang

Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.

Suhardiman
Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:14 WIB
Oknum TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja hingga Tewas di Deli Serdang
Ibu korban menunjukkan foto anaknya semasa hidup. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.

Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.

Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.

Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.

"Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han

"Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," ujar Irvan.

Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban

"Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala," ungkapnya.

Dalam panggilan tersebut, kata Irvan, tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS," jelasnya.

Oleh karena itu, secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Tidak hanya itu, Irvan menyampaikan korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini