KPU Sumut Lakukan Ini untuk Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK

Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

Suhardiman
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:38 WIB
KPU Sumut Lakukan Ini untuk Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - KPU Sumut tengah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Minggu (12/1/2025).

"Kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK," kata Robby.

Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan itu juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan menyusun jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

"Kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara," ujarnya.

Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

Namun demikian, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

"MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang," jelasnya.

Sebelumnya, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

Dalam gugatannya, Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Diketahui, KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini