Kedua Kakinya Dibedil Polisi, Begini Nasib Jambret di Medan yang Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Gidion mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah puluhan kali beraksi dengan menyasar wanita pengendara motor.

Suhardiman
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:54 WIB
Kedua Kakinya Dibedil Polisi, Begini Nasib Jambret di Medan yang Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Pelaku jambret di Medan ditembak polisi. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Doni Harianto, yang dikenal sebagai pelaku kejahatan jalanan kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap setelah terlibat dalam aksi penjambretan di Medan.

Pelaku nekat menjambret tas wanita berisi uang, handphone dan lainnya, di Jalan Gatot Subroto Medan, tak jauh dari Markas Kodam I/Bukit Barisan (BB), Minggu (19/1/2025).

Aksi pelaku mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka karena jatuh saat dijambret. Pihak kepolisian pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku ditangkap di Jalan Asrama Medan. Pelaku beraksi dengan menyasar wanita," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (21/1/2025).

Gidion mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah puluhan kali beraksi dengan menyasar wanita pengendara motor.

"pelaku sudah berulang melakukan aksinya di kawasan Sunggal sekitarnya. (Korbannya) semuanya wanita," ujar Gidion.

Pelaku sendiri dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. Gidion meminta anggotanya untuk kembali menangkap pelaku setelah menjalani hukuman atas laporan polisi yang lain.

"Ini tidak dihitung kumulatif, 10 kali menjambret dihukum satu kali, kalau ini terus ini, laporannya yang lain lanjut. Bebas, tampung, bebas, tampung," tegas Gidion.

Sementara itu, pelaku Doni mengaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus jambret dan narkoba.

"Uang hasil jambretan untuk foya-foya dan narkoba," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini