SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di Kota Medan. Ketiga pelaku adalah MAB (17), MA (20), dan YAH (17). Ketiganya ditangkap karena melakukan pembegalan di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan awalnya korban Ferdy (19) mendapat informasi jika temannya, Hafis kena bacok di Lingkungan XX.
Dirinya kemudian ke lokasi bersama temannya dan membawa Hafis ke rumah sakit. Saat di tengah perjalanan, korban dihadang tiga orang pelaku dan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh," kata Janton dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para pelaku mendorong sepeda motornya dan kabur.
Petugas yang melakukan penyelidikan intensif mendapati informasi bahwa salah satu pelaku, MAB berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu.
"Petugas melakukan pengintaian dan menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar," ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata Janton, MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan Rp 5.600.000 atas permintaan MAB.
"YAH mengaku mendapat upah Rp 200.000, dari hasil penjualan sepeda motor korban," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.