MK Putuskan Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi

Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.

Suhardiman
Selasa, 04 Februari 2025 | 22:52 WIB
MK Putuskan Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Suara.com/ M.Aribowo]

Selain itu, MK menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini