2 Mahasiswa UMTS Gelapkan Uang Kuliah Teman Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya

Kedua mahasiswa berinisial NML dan MA kini telah ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Suhardiman
Minggu, 23 Februari 2025 | 23:00 WIB
2 Mahasiswa UMTS Gelapkan Uang Kuliah Teman Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya
Polisi menggelar konferensi pers kasus penggelapan UKT mahasiswa. [Dok Polres Padangsidimpuan]

SuaraSumut.id - Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, diduga melakukan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mencapai Rp 1,2 miliar. Kedua mahasiswa berinisial NML dan MA kini telah ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan awalnya pihak kampus curiga dengan jumlah slip penyetoran mahasiswa dengan jumlah transaksi di BNI.

Selanjutnya, bagian keuangan UMTS memanggil mahasiswa yang ada namanya di slip penyetoran. Mereka mengaku uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka, yaitu ΜΑ.

"Setelah dicek, selisih uang yang diterima UMTS Tahun 2023-2024 sebanyak Rp 1,2 miliar. Lalu slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan di mana uang yang belum disetor Rp 86,5 Tahun 2024-2025," ujarnya.

Pihak UMTS melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penyidikan, NML dan MA saling kenal dan merupakan mahasiswa UMTS.

NML mengaku pada MA sebagai karyawan di salah satu bank. Ia menawarkan jasa pembayaran uang kuliah tanpa antrean atau melalui admin UMTS.

"Berdasarkan keterangan, ada 273 mahasiswa yang telah menyetorkan uang ke NML melalui MA. Kasus ini dalam proses penyelidikan mendalam," ungkapnya.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dirinya meminta mahasiswa yang menjadi korban agar tetap tenang dan mendukung proses penyelidikan dengan mengumpulkan serta menyerahkan bukti transaksi yang dimiliki.

"Mahasiswa dipersilahkan untuk segera mengkompulir bukti-bukti transaksi," ujar Rektor UMTS.

Saat ini, NML dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memakai uang korban untuk main judi online, jalan-jalan dan membeli kendaraan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini