Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Kakinya Ditembak

Pelaku merencanakan aksinya dengan mempesiapkan pisau.

Suhardiman
Selasa, 25 Februari 2025 | 22:53 WIB
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Kakinya Ditembak
Pelaku pembunuhan sopir taksi online saat dihadirkan dalam konferensi pers. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pelaku pembunuhan sopir taksi online Jannus Welman Simanjuntak (44) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata penumpangnya sendiri.

Pelaku adalah Fadli (45) Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi menghadiahi dua butir timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku ditangkap di kawasan Medan Selayang. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Gidion mengatakan kejadian itu bermula pada Minggu 23 Februari 2025. Pelaku merencanakan aksinya dengan mempesiapkan pisau.

"Pelaku menyiapkan pisau untuk melakukan pembunuhan," ujara Gidion.

Gidion menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus memesan taksi online. Pelaku minta dijemput di Jalan Bunga Pariama Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Korban pun datang menjemput dan pelaku duduk tepat di kursi belakang sopir. Sekitar satu kilometer perjalanan, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan saudaranya akan ikut naik. Begitu korban berhenti, pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan pisau.

"Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengambil alih kemudi mobil dan membawanya ke arah Kutalimbaru. Ia lalu membuang jasad korban disemak-semak.

Selanjutnya, pelaku pergi menjual mobil korban dan bertemu calon pembeli. Saat itu calon pembeli menanyakan soal bercak darah yang ada di mobil. Pelaku berdalih bahwa itu adalah darah kambing.

"Insting calon pembeli ada darah ini, dan pelaku menjawab darah kambing," ungkapnya.

Pelaku kemudian diminta untuk membersihkan darah tersebut. Namun, saat itu pelaku melihat warga sudah ramai.

Mayat korban lalu ditemukan. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini