SuaraSumut.id - Seorang karyawan BUMN di Sumatera Utara (Sumut), berinisal LPS (38) tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Korban yang tidak tahan terus menjadi sasaran pelampiasan ayah tirinya, lalu melaporkan kejadian ini ke tantenya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pihaknya yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku sudah kami amankan," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/2/2025).
Ghulam menjelaskan dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada putri tirinya sejak Agustus 2023.
"Pelaku mengakui melakukan hal itu berdasarkan niat dan kesempatan karena istrinya sedang bekerja di Malaysia dan sudah lama tidak pulang ke rumah," ujarnya.
Korban akhirnya berani membongkar perbuatan keji ayah tirinya ini setelah mendengar kalau LPS hendak merusak adik korban.
"Pelaku mengatakan kau bilangi itu adikmu jangan bandal kali, nanti ku rusak adikmu," terang Ghulam.
Tak mau adiknya bernasib sama dengan dirinya, korban lalu pergi dari rumah, lalu menemui tantenya dan menceritakan perbuatan LPS.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 81 ayat (3) UU RI tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang dimaksud apabila di lakukanoleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Kontributor : M. Aribowo