SuaraSumut.id - Dimas (19) membunuh bocah perempuan berinisial KA (7) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku juga membuka celana dan mencabuli korban.
"Pelaku mengaku membuka celana KA dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, kemarin.
Pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban. Hal itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati kepada abang korban.
"Pelaku sakit hati dengan abang korban karena melaporkan menjual barang milik perusahaan tempatnya bekerja," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial KA (7) ditemukan tewas di salah satu kolam di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu 26 Februari 2025. Korban ditemukan dalam kondisi leher terikat dan mulut disumpal kain handuk.
"Korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam kolam dengan kondisi leher terikat tali, mulut disumpal kain handuk, tidak memakai celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucap Riffi.
Peristiwa terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Awalnya korban pergi untuk membuang bangkai kucing.
Setelah pergi korban tak kunjung ditemukan. Keluarga korban pun melakukan pencarian, namun KA tidak kunjung ditemukan.
"Setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," ujarnya.
Pada akhirnya korban ditemukan korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya.
Polisi yang menerima informasi kasus itu lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dimas (19). Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif Polres Pelabuhan Belawan.