Warung Makan dan Warung Kopi di Aceh Timur Wajib Tutup Siang Hari Ramadan, Ini Aturannya

Seluruh warung makan dan warung kopi di Kabupaten Aceh Timur wajib tutup pada siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Riki Chandra
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:38 WIB
Warung Makan dan Warung Kopi di Aceh Timur Wajib Tutup Siang Hari Ramadan, Ini Aturannya
Ilustrasi warung makan dengan sistem prasmanan. (Unsplash.com/ Edvin Johansson)

SuaraSumut.id - Seluruh warung makan dan warung kopi di Kabupaten Aceh Timur wajib tutup pada siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa di wilayah tersebut.

"Warung kopi dan rumah makan tidak boleh buka di siang hari, serta dilarang menjual makanan kepada mereka yang tidak berpuasa," ujar Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga mengatur jam operasional pedagang takjil. Penjual hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Jika ditemukan ada yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Selain warung makan, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar tempat hiburan seperti warnet dan karaoke menghentikan operasionalnya selama Ramadhan 2025.

Tidak hanya itu, pedagang juga dilarang menjual mercon dan kembang api untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.

"Kami juga mengimbau masyarakat non-Muslim untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari," katanya.

Larangan lainnya juga diberlakukan bagi kalangan remaja yang sering melakukan balapan liar atau menggunakan knalpot blong selama pelaksanaan Shalat Tarawih.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar akan ditindak tegas karena mengganggu ketenangan masyarakat.

Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga melarang keras segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. Aktivitas seperti sabung ayam, permainan kartu, dan batu domino tidak diperbolehkan selama Ramadhan 1446 H maupun bulan lainnya.

"Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menerjunkan tim untuk mengawasi penerapan kebijakan ini," tegas Amrullah M Ridha. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini