Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Gidion mengatakan kegiatan asmara subuh menimbulkan kerawanan.

Suhardiman
Minggu, 02 Maret 2025 | 00:17 WIB
Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Asmara subuh masih menjadi fenomena menarik saat bulan Ramadan tiba. Istilah ini merujuk pada kebiasaan remaja yang berkumpul dan berjalan-jalan bersama seusai menunaikan salat subuh.

Biasanya mereka berkumpul di tempat umum, seperti taman, pinggir jalan dan jembatan. Tradisi asmara subuh sendiri sudah berlangsung sejak lama.

Namun, pihak kepolisian melarang kegiatan asmara subuh selama bulan Ramadan 1446 H. Polisi menegaskan akan membubarkan perkumpulan remaja yang tidak bermanfaat saat asmara subuh.

"Ya dilarang (asmara subuh). Kita sampaikan imbauan untuk tidak atau bubar," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan, kemarin.

Gidion mengatakan kegiatan asmara subuh menimbulkan kerawanan. Sebab, kumpul-kumpul remaja berpotensi terjadi munculnya hak negatif.

"Mari kita salurkan dengan kegiatan-kegiatan positif, lebih bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Gidion mengatakan Polrestabes Medan akan dibantu Brimob dan Polda Sumut dalam menertibkan kegiatan asmara subuh.

"Kita akan melakukan kegiatan ekstra seperti patroli, kegiatan rutin yang ditingkatkan bersifat preventif straight," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini