Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Timur Ditangkap

Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ZA pada Kamis 27 Februari 2025.

Suhardiman
Minggu, 02 Maret 2025 | 13:09 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Timur Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan. ANTARA/Ardika/am.

SuaraSumut.id - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelaku berinisial ZA (49).

"ZA ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Adi, melansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli ZA sebanyak dua kali. Namun, korban tidak ingat perbuatan itu dilakukan ZA.

Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ZA pada Kamis 27 Februari 2025.

Terhadap ZA, penyidik menyangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," katanya.

Adi mengimbai kepada para orang tua untuk mengawasi anak perempuan serta memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

"Kasus asusila terhadap adan di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi pada 2024. Di samping itu, orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak," kata Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini