SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun.
Kejadian memilukan tersebut terungkap setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil. Sang ibu kemudian bertanya kepada korban. Dengan polos korban mengaku telah mendapatkan tindakan senonoh.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kantor polisi. Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Singkat cerita, polisi menangkap pelaku berinisial TS usia 45 tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (4/3/2025).
TS kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam aksinya pelaku diduga memanggil korban saat sendirian di luar rumah. Pelaku lalu mengajak korban ke lokasi sepi dan melakukan perbuatan cabul dengan memasukan jari tangannya ke kemaluan korban.
Akibat perbuatannya TS, korban yang masih berusia 7 tahun mengalami kesakitan saat buang air kecil.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kontributor : M. Aribowo