Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sunat Dana Bos, Sita Rp 319 Juta

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka.

Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 00:54 WIB
Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sunat Dana Bos, Sita Rp 319 Juta
2 Pejabat dinas pendidikan ditangkap Kejati Sumut. [dok Istimewa]

Syarat Penerimaan Dana BOS

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, yaitu:

- Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.

- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.

- Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.

- Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini