"Kekerasan yang berujung pada kematian ini mencerminkan budaya impunitas yang masih mengakar di institusi kepolisian. Kami menuntut investigasi yang transparan, akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku," katanya.
Aksi Kamisan juga menyuarakan 4 tuntutan yang pertama menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Kedua, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum," imbuh Nikita.
Keempat menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dan menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.
"Kelima, mengecam tindakan kekerasan aparat penegak hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kasus penyiksaan terhadap Pandu Brata Siregar serta kasus-kasus kekerasan lainnya," ungkapnya.
Aksi Kamisan menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus berorientasi pada supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Cacat Demokrasi
Lebih lanjut Nikita juga menilai kalau semua parpol sama saja, tidak ada yang memperjuangkan suara rakyat.
"Menurut kami dari masyarakat kami tidak lagi membedakan parpol-parpol, pada akhirnya mereka semua bersepakat tanpa perlawanan dalam pengesahan UU TNI," ucapnya.