"Kelima, mengecam tindakan kekerasan aparat penegak hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kasus penyiksaan terhadap Pandu Brata Siregar serta kasus-kasus kekerasan lainnya," ungkapnya.
Aksi Kamisan menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus berorientasi pada supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Cacat Demokrasi
Lebih lanjut Nikita juga menilai kalau semua parpol sama saja, tidak ada yang memperjuangkan suara rakyat.
"Menurut kami dari masyarakat kami tidak lagi membedakan parpol-parpol, pada akhirnya mereka semua bersepakat tanpa perlawanan dalam pengesahan UU TNI," ucapnya.
Oleh karenanya, Nikita menganggap pengesahan UU TNI merupakan bentuk kecacatan demokrasi.
"Jadi menurut kami kita sudah cacat secara demokrasi," katanya.
"Mereka di sana mewakili rakyat tetapi tindakan yang mereka lakukan tidak mewakili masyarakat, kami tidak tahu suara masyarakat mana yang mereka wakilkan," pungkas Nikita.
Kontributor : M. Aribowo