Namun, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.
Suhardiman
Kamis, 03 April 2025 | 16:43 WIB

BERITA TERKAIT
Arus Balik Lebaran, Lonjakan Jumlah Pengendara Terjadi di Jalan Tol Sumut, Kalimantan Timur dan Bali
04 April 2025 | 11:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
04 April 2025 | 19:06 WIB WIBTerkini
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB