Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps

Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.

Suhardiman
Kamis, 03 April 2025 | 16:43 WIB
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
Sepeda motor memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). [Instagram @tkpmedan]

Namun, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini