"Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," katanya.
Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan untuk masuk tol kecuali memiliki jalan khusus untuk motor.
Oleh karena itu, pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi.
Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman paling lama 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.