Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software

Proyek yang berlangsung pada tahun 2021 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Suhardiman
Sabtu, 12 April 2025 | 13:02 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi pengadaan software.

lyas Sitorus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Proyek yang berlangsung pada tahun 2021 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, melansir dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Oppon Beslin mengatakan bawha Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan terhadap Ilyas berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," ujarnya.

Tangkapan Layar Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. dok Isitmewa]
Tangkapan Layar Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software. dok Isitmewa]

 Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Oppon.

Kasus ini berawal saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Dirinya bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.

Ilyas dalam kegiatan proyek dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," jelasnya.

Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.

"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini