2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri

Menurut Ali Rasab Lubis, pencekalan dilakukan karena kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.

Suhardiman
Sabtu, 12 April 2025 | 15:05 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. [ANTARA/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencekal dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

"Kedua sudah dicekal keluar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," katanya melansir dari Antara pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut Ali Rasab Lubis, pencekalan dilakukan karena kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.

Apalagi, Ali Rasab, penanganan kasus masih dalam tahap pemberkasan sebelum dinyatakan lengkap atau tahap dua.

BACA JUGA: Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang

BACA JUGA: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

BACA JUGA: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

BACA JUGA: Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK

"Tujuan pencekalan mencegah tersangka melarikan diri atau hal lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan. Penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara guna pelimpahan tahap dua atau penuntutan," ujar Ali Rasab.

Sebelumnya, penyidik menetapkan orang orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dengan nilai Rp 76,4 miliar.

Kedua tersangka berinisial TW, pegawai negeri sipil, yang menjabat Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024.
Kemudian M, pegawai negeri sipil yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.

Ali Rasab menyebutkan bahwa keduanya disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini