Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Penyidik segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan, serta menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya," kata Faizi.
Tips Mengendalikan Emosi
Emosi merupakan bagian alami dari kehidupan manusia. Namun, saat tidak dikendalikan, maka emosi dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan mental, hubungan sosial, bahkan produktivitas kerja.
Berikut beberapa cara mengendalikan emosi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari:
- Tarik Napas Dalam-dalam
Ketika emosi mulai memuncak, cobalah untuk menarik napas perlahan dan dalam selama beberapa detik.
Teknik ini terbukti mampu menurunkan detak jantung dan membantu pikiran lebih tenang.
- Kenali Pemicu Emosi
Mengenali situasi atau hal-hal yang memicu emosi negatif akan membantu seseorang lebih siap dan mampu menghindarinya atau meresponsnya secara bijak.
- Tunda Reaksi
Menunda respons, seperti menunggu beberapa menit sebelum membalas pesan yang memancing emosi bisa mencegah terjadinya konflik yang tidak perlu.
- Ekspresikan Emosi dengan Cara Positif
Menyalurkan emosi melalui kegiatan seperti olahraga atau bercerita kepada teman dekat dapat menjadi pelampiasan yang sehat.
- Latihan Mindfulness dan Meditasi