Heboh Pengakuan Kepling Dipaksa Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan, Begini Respons Rico Waas

Ia mengaku bingung mengapa berita video soal pengakuan Kepling bisa beredar.

Suhardiman
Rabu, 16 April 2025 | 00:08 WIB
Heboh Pengakuan Kepling Dipaksa Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan, Begini Respons Rico Waas
Wali Kota Medan Rico Waas. [dok Pemkot Medan]

Berikut poin utama berdasarkan regulasi di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

- Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

- Meskipun kepling tidak selalu berstatus ASN penuh, mereka dianggap sebagai perangkat pemerintahan yang tunduk pada prinsip netralitas, terutama saat menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

- Pasal 280 ayat (2) dan (3) melarang pejabat negara, termasuk perangkat desa atau lingkungan, menggunakan wewenangnya untuk memengaruhi pemilih atau mendukung pasangan calon.

- Pasal 282 secara khusus melarang pejabat pemerintahan terlibat dalam kampanye politik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

- Mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas, seperti memberikan dukungan terbuka atau terselubung kepada calon dalam pemilu/pilkada, yang juga menjadi acuan bagi kepling berstatus kontrak atau honorer.

4. Surat Edaran dan Imbauan Bawaslu

- Bawaslu kerap mengeluarkan surat edaran menjelang pemilu atau pilkada, menegaskan larangan kepling terlibat dalam politik praktis, seperti mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

- Contoh: Dalam Pilkada 2024, Bawaslu mengingatkan kepling untuk tidak memanfaatkan posisinya dalam kegiatan kampanye atau pengerahan massa.

Konsekuensi Pelanggaran

- Sanksi administratif, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, dapat diberikan kepada kepling berstatus ASN atau kontrak.

- Pelanggaran berat, seperti pengerahan massa atau penyalahgunaan wewenang, dapat diproses sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu atau bahkan masuk ranah pidana pemilu.

Status kepling bervariasi antar daerah (honorer, kontrak, atau sukarelawan), tetapi prinsip netralitas tetap berlaku karena mereka mewakili pemerintahan di tingkat lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini