SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria berinisial AAS (35) karena mencabuli tiga anak di bawah umur hingga satu di antaranya hamil. Pelaku AAS tersebut melancarkan aksinya dengan mengiming-ngimingi bakal menikahi korban.
"Korbannya remaja perempuan di bawah umur. Modusnya berjanji akan menikahi setiap korbannya," kata Kasat Reskrim polres Labusel AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025).
Endang mengatakan ketiga korbannya adalah B (19), Q (17), dan T (16). Perbuatan itu terungkap setelah warga menggerebek rumah pelaku di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Senin 21 April 2025 sekirat pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban B ditemukan hanya berdua dengan pelaku di dalam kamar. Sedangkan istri pelaku tidak berada di rumah.
Warga kemudian membawa keduanya ke Mapolres Labuhanbatu untuk diminta keterangan. Kepada polisi korban mengaku telah disetubuhi pelaku berkali-kali sejak 14 Juni 2023.
Persetubuhan pertama kali dilakukan di Kecamatan Silangkitang. Ironisnya, salah seorang korban sampai hamil atas perbuatan pelaku.
"Saat persetubuhan pertama kali korban berusia 17 tahun. Saat ini korban dalam kondisi hamil. Dari hasil tes, usia kandungan korban 12 Minggu," ujarnya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Labusel. Petugas pun menyelidiki kasus ini.
"Sesuai keterangan saksi dan pelaku, ada tiga korban yang dicabulinya," ungkapnya.
Saat ini pelaku AAS telah ditahan di Polres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta rupiah," katanya.
Polres Labusel mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anaknya agar tidak menjadi korban salah pergaulan.
"Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," katanya.
Kasus pencabulan di Sumatera Utara (Sumut) memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Pemerintah daerah dan kepolisian perlu meningkatkan pencegahan melalui edukasi tentang kekerasan seksual di sekolah dan komunitas.
Mencegah predator seks yang menyasar anak di bawah umur memerlukan kombinasi edukasi, pengawasan, dan langkah proaktif dari orang tua, sekolah, serta komunitas. Berikut adalah tips praktis dan efektif: