Ketentuan Hukum
Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP):
Penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penganiayaan terhadap Ibu (Pasal 356 KUHP):
Jika penganiayaan dilakukan terhadap ibu (atau ayah, anak, atau istri), pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasa karena hubungan khusus antara pelaku dan korban. Misalnya, penganiayaan biasa yang biasanya diancam 2 tahun 8 bulan bisa menjadi sekitar 3 tahun 6 bulan.
Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP):
Jika penganiayaan tidak menyebabkan luka atau gangguan aktivitas sehari-hari, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp4.500.000 (setelah konversi berdasarkan Perma 2/2012). Namun, ini tidak termasuk penganiayaan terhadap ibu karena hubungan khusus meningkatkan ancaman pidana.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):
Jika penganiayaan terhadap ibu terjadi dalam lingkup rumah tangga (misalnya oleh anak atau menantu), berlaku UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 UU KDRT mengatur kekerasan fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15.000.000. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan jika menyebabkan kematian, paling lama 15 tahun.
Unsur Pidana Penganiayaan:
- Perbuatan melawan hukum: Menyakiti atau melukai tubuh korban.
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan.
- Akibat: Rasa sakit, luka, atau kerugian kesehatan.
Dalam konteks menyiksa ibu, penganiayaan biasanya melibatkan tindakan fisik (memukul, mencubit) atau psikis (penghinaan, ancaman) yang menyebabkan penderitaan.