SuaraSumut.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengusut dugaan korupsi dana operasional PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembanti atau KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kepala KCP berinisial D (43) menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengatakan, D diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Ada beberapa cara dilakukan diduga pelaku, yaitu melalui transaksi tunai ke akun pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.
"Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp 691,5 juta lebih," kata Zulhir, melansir Antara, Minggu 4 Mei 2025.
Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB.
Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi tunai dalam giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp 512,1 juta.
![Ilustrasi uang korupsi. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/04/97228-korupsi.jpg)
"Perbuatan pelaku melakukan transaksi fiktif tersebut menyebabkan PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar," ujar Zulhir.
Zulhir mengatakan penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D," ucapnya.
Zulhir menyebutkan peningkatan status penanganan perkara setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Lalu pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti guna penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tips Menghindari Diri Terjerat Korupsi