Imigrasi Aceh Deportasi WNA Mantan Napi Asal Bangladesh

Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Suhardiman
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:58 WIB
Imigrasi Aceh Deportasi WNA Mantan Napi Asal Bangladesh
Ilustrasi pihak Imigrasi deportasi warga negara asing (WNA). [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses deportasi seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana.

Mantan napi tersebut bernama Parvez, berkewarganegaraan Bangladesh. Ia telah menjalani masa pidana selama 10 bulan.

Proses deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan masa hukumannya atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik, melansir dari Antara, Selasa 6 Mei 2025.

"Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian," kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa Parvez diserahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada tanggal 1 Mei 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya proses deportasi Parvez ke negara asalnya.

Proses deportasi baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

"Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar," ujar Taufik.

Untuk diketahui, Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada akhir Februari 2024.

Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Deportasi Empat WNA Pakistan

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

Keempat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ dideportasi karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini