Heboh Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Antar Paket Bayi Meninggal, Begini Ceritanya

Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.

Suhardiman
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:32 WIB
Heboh Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Antar Paket Bayi Meninggal, Begini Ceritanya
Driver Ojol di Medan Terima Orderan Paket Bayi Meninggal. [Istimewa]
Ilustrasi mayat bayi. [ChatGPT]
Ilustrasi mayat bayi. [ChatGPT]

Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.

"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.

Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.

Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya mayat bayi laki-laki yang dibawa driver ojol.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang membuang mayat bayi tersebut.

"Laporannya sudah kita terima. Ojolnya pasti kita mintai keterangan," kata Gidion.

Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.

Berikut penjelasannya:

- Pasal 181 KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000 (sesuai Perma No. 2/2012).

- Unsur tindakan: Mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat.

- Maksud: Menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi, misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum atau sosial.

Jika Tindakan Melibatkan Pembunuhan atau Aborsi

- Jika mayat bayi adalah akibat pembunuhan atau aborsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.

Seperti Pasal 342 KUHP: Membunuh bayi yang baru lahir dengan sengaja oleh ibunya, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini