Kepolisian menduga barang-barang tersebut berasal dari luar negeri, masuk melalui jalur gelap, dan didistribusikan ke berbagai daerah dengan modus vape isi ulang berbahaya.
Barang ini ditujukan untuk mengelabui petugas karena bentuknya yang mirip dengan produk legal.
Menanggapi kasus ini, praktisi kesehatan meminta agar Kementerian Kesehatan dan BPOM segera melakukan pengetesan terhadap peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika sintetis.
Hal ini dinilai mendesak karena pasar rokok elektrik di Indonesia semakin besar dan rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
BPOM sebelumnya pernah menyatakan bahwa zat etomidate tidak termasuk dalam daftar bahan yang diizinkan dalam produk vape, sementara metomidate bahkan digunakan sebagai anestesi hewan dalam dunia medis.
Penggunaan kedua zat ini dalam vape narkotika jelas membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi remaja.
Polda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya pengguna rokok elektrik, untuk berhati-hati dan tidak sembarangan membeli produk vape isi ulang tanpa izin resmi. Calvijn juga meminta masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran vape mengandung zat berbahaya.
“Kasus ini akan kami kembangkan hingga tuntas. Kami akan bongkar semua rantai distribusi dari jalur laut hingga pengedar darat,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)