OJK Cabut Izin 3 BPR di Aceh, LPS Bayar Simpanan Nasabah

Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim sebesar Rp 538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.

Suhardiman
Minggu, 11 Mei 2025 | 14:53 WIB
OJK Cabut Izin 3 BPR di Aceh, LPS Bayar Simpanan Nasabah
Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron. [Antara]

"Sedangkan BPRS Kota Juang, dicabut pada November 2024, tetapi untuk periode likuidasinya hingga 11 Februari 2026," sambungnya.

Yusron menjelaskan, sebagian besar BPR yang dilikuidasi atau bank bangkrut rata-rata disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik.

Bahkan, terjadi tindakan fraud atau pidana perbankan, baik oleh pegawai maupun pengurus bank.

Oleh karena itu, Yusron mengimbau kepada perbankan lainnya khususnya di Aceh agar dapat melakukan praktik perbankan secara profesional, dan tata kelola yang baik, dan harus selalu menjaga kondisi keuangan perusahaan.

"Kita berharap dapat dikelola dengan, baik, supaya bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang akan dilikuidasi nantinya. Mudah-mudahan kondisi perbankan di provinsi Aceh semuanya sehat dan stabil," jelasnya.

Baca Juga: 

Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut

LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media

LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu

Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).

Namun, untuk mendapatkan jaminan simpanan agar dapat dibayarkan oleh LPS, masyarakat harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga bisa masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. Serta, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp 2 miliar untuk per nasabah per bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini