"Kami tangkap mobil (bawa 28 kg sabu) saat keluar dari Ferry dari pelabuhan dan melakukan penangkapan di wilayah Merak Banten," imbuhnya.
"Total yang dikemas di rumah mewah itu ada 100 kg sabu," jelas Calvijn.
Calvijn menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Bob dan Tom yang merupakan pengendali paling atas peredaran 100 kg sabu.
Kedua pengendali tersebut masih Warga Negara Indonesia (WNI) dan berkomunikasi dengan tersangka lainnya memakai aplikasi zangi.
"Sumber barang bukti narkoba ini akan kami sampaikan setelah keduanya kami tangkap," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut juga menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga pelakuberinisial AN (43), AM (39) dan I (40). Mereka merupakan warga Kota Tanjung Balai, dan berprofesi sebagai nelayan.
"Petugas juga menyita barang bukti satu unit kapal pukat tarik, satu fiber, satu unit ponsel, serta beberapa tas dan plastik pembungkus sabu-sabu," ungkap Calvijn Simanjuntak.
Calvijn mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya kapal mencurigakan dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.
"Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, tim menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran pada Sabtu 26 April 2025," ucap Calvijn.
Saat kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu yang dalam kemasan dan 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam fiber.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menerima sabu dari orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar Lampu Putih.
"Mereka diminta untuk menyerahkan narkoba kepada seseorang di Labuhanbatu Utara, namun keburu tertangkap," katanya.
Kontributor : M. Aribowo