Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta untuk Bermain Judi Online

Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan TM (33) untuk bermain judi online (judol).

Suhardiman
Kamis, 22 Mei 2025 | 11:20 WIB
Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta untuk Bermain Judi Online
Ilustrasi - Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta Gegara Judi Online. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Seorang karyawan toko di Aceh diduga menggelapkan uang hasil penjualan ponsel mencapai RP 904 juta.

Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan TM (33) untuk bermain judi online (judol).

Saat ini TM telah ditangkap oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, melansir Antara, Kamis 22 Mei 2025.

"TM menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit telepon dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Uang itu digunakannya bermain judi daring atau online dari awal 2025," kata Adi Wahyu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik toko berinisial YA (35), terhadap catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan uang seharusnya ada di kasir.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan selisih uang cukup besar.

Dirinya juga mengetahui banyak barang yang terjual, namun tidak didata atau tidak dikeluarkan nota penjualan.

YA kemudian memanggil TM dan menanyakan keganjilan tersebut.

"TM memberi jawaban bahwa barang tersebut terjual dan uang dari penjualan dipakainya untuk bermain judi online," ujar Adi Wahyu.

Setelah mendengar pengakuan TM, YA kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Dari laporan polisi tersebut, TM ditangkap di toko tempatnya bekerja.

"Total kerugian dialami pihak toko mencapai Rp 904 juta lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, TM disangkakan dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan kasus tersebut memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online.

"Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online," kata Irwan.

Dampak Bermain Judi Online

Bermain judi online dapat memiliki dampak yang sangat merugikan di berbagai aspek kehidupan.
Berikut adalah beberapa dampak negatif utama yang perlu diwaspadai:

1. Masalah Keuangan

- Kehilangan Uang: Ini adalah dampak paling jelas. Judi online dirancang agar pemain terus bermain, dan seringkali menyebabkan kehilangan uang yang signifikan.

- Utang: Ketika uang pribadi habis, penjudi online seringkali beralih ke pinjaman, kartu kredit, atau bahkan menjual aset untuk terus berjudi, yang dapat menyebabkan tumpukan utang yang sulit dikelola.

- Kebangkrutan: Dalam kasus ekstrem, kecanduan judi online dapat menyebabkan kebangkrutan dan kehilangan seluruh aset yang dimiliki.

- Masalah Keuangan Keluarga: Kehilangan uang akibat judi online dapat berdampak buruk pada keuangan keluarga, menyebabkan kesulitan membayar kebutuhan dasar, pendidikan anak, dan investasi masa depan.

2. Masalah Kesehatan Mental dan Emosional

- Kecemasan dan Stres: Ketidakpastian hasil judi, kehilangan uang, dan tekanan untuk terus bermain dapat memicu kecemasan dan stres yang berat.

- Depresi: Kehilangan besar, rasa bersalah, dan penyesalan akibat judi online dapat menyebabkan depresi.

- Isolasi Sosial: Penjudi online seringkali menarik diri dari keluarga dan teman-teman karena malu, merasa bersalah, atau menghabiskan terlalu banyak waktu untuk berjudi.

- Perasaan Bersalah dan Malu: Penjudi seringkali merasa bersalah dan malu atas perilaku mereka, terutama jika mereka berbohong kepada orang yang mereka cintai atau mencuri uang untuk berjudi.

- Gangguan Tidur: Kecemasan dan stres akibat judi dapat menyebabkan insomnia dan gangguan tidur lainnya.

- Pikiran untuk Bunuh Diri: Dalam kasus yang parah, kecanduan judi online dapat menyebabkan pikiran untuk bunuh diri.

3. Masalah Hubungan

- Konflik Keluarga: Perjudian online dapat menyebabkan konflik dan pertengkaran dengan pasangan, orang tua, atau anggota keluarga lainnya.

- Kehilangan Kepercayaan: Berbohong dan menyembunyikan kebiasaan berjudi dapat merusak kepercayaan dalam hubungan.

- Perceraian: Masalah keuangan dan emosional yang disebabkan oleh judi online dapat menjadi faktor pemicu perceraian.

- Kerusakan Hubungan dengan Teman: Penjudi online mungkin mengabaikan teman-teman mereka atau bahkan meminjam uang dari mereka, yang dapat merusak persahabatan.

4. Masalah Pekerjaan dan Pendidikan

- Kehilangan Produktivitas: Penjudi online seringkali menghabiskan waktu berjudi saat seharusnya bekerja atau belajar, yang menyebabkan penurunan produktivitas.

- Kehilangan Pekerjaan: Absen dari pekerjaan, kurang fokus, atau bahkan mencuri uang dari perusahaan untuk berjudi dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan.

- Kegagalan Akademik: Mahasiswa atau siswa yang kecanduan judi online dapat mengalami penurunan nilai dan bahkan gagal dalam studi mereka.

5. Masalah Hukum

- Tindakan Kriminal: Dalam kasus yang ekstrem, penjudi online dapat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan untuk mendapatkan uang untuk berjudi.

- Hutang Ilegal: Terlibat dengan pemberi pinjaman ilegal untuk membiayai perjudian dapat menyebabkan masalah hukum yang serius.

6. Kecanduan

- Perilaku Kompulsif: Judi online sangat adiktif. Pemain seringkali merasa tidak dapat mengendalikan keinginan mereka untuk berjudi, bahkan ketika mereka tahu itu merugikan mereka.

- Toleransi: Seiring waktu, penjudi online mungkin perlu berjudi dengan jumlah uang yang lebih besar untuk merasakan sensasi yang sama.

- Gejala Penarikan: Ketika mencoba berhenti berjudi, penjudi online dapat mengalami gejala penarikan seperti kecemasan, mudah tersinggung, dan kesulitan berkonsentrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini