2 Kali Mangkir Sidang Korupsi PPPK, LBH Medan Minta Jaksa Jemput Paksa Bupati Langkat Ondim

Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Suhardiman
Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:42 WIB
2 Kali Mangkir Sidang Korupsi PPPK, LBH Medan Minta Jaksa Jemput Paksa Bupati Langkat Ondim
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) meminta kepada Kejati Sumut untuk menjemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim untuk hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi PPPK Langkat 2025.

"Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat 23 April 2025.

Menurut Irvan, pemanggilan Ondim oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.

"Di mana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi," ujarnya.

Baca Juga: 

Diduga Dikriminalisasi, Guru Honorer Ungkap Kasus PPPK Langkat Ngadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM

Oleh karena itu, mangkirnya Bupati Langkat sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.

Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023, menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.

Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.

Baca Juga:

Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023

Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.

LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kab. Langkat.
5 Terdakwa PPPK Langkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini