Diketahui, kasus dugaan korupsi PPPK Langkat ini membuat lima terdakwa duduk di kursi pesakitan. Adapun kelima terdakwa yakni Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kemudian Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar, Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido, dan Rohayu Ningsih, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Mereka didakwa melakukan suap dalam proses seleksi PPPK dengan mengubah sistem seleksi sehingga peserta yang membayar suap bisa lolos, serta menerima uang dari peserta seleksi dengan tarif sekitar Rp 40 juta per orang.
Uang tersebut dibagi antara para terdakwa, yang menyebabkan peserta dengan nilai tinggi melalui sistem CAT kalah oleh peserta yang membayar suap karena penilaian SKTT yang subjektif dan dikendalikan terdakwa.
Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo