Cara Mendaftar Sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih
Adapun pendaftaran sebagai pengurus koperasi Merah Putih sebenarnya belum dibuka. Namun masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan dokumen kepengurusan.
Adapun persyaratan lengkapnya akan bergantung kepada kebijakan pemerintah.
Untuk sementara waktu, Anda bisa mengecek informasi secara berkala ke situs resmi koperasi merah putih untuk mengetahui cara mendaftar sebagai pengurus koperasi Merah Putih.
Adapun situs resmi tersebut dapat dibuka melalui https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
Berbicara soal persyaratan sebagai pengurus, Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa individu yang ingin menjadi bagian dari koperasi ini harus memiliki catatan keuangan yang bersih.
Salah satu indikatornya adalah hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah.
Selain itu, calon pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi.
Adapun persyaratan lain sebagai calon pengurus koperasi umumnya berupa:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat, dapat dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan SLIK OJK.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan. Dapat dibuktikan dengan KK.
- Memiliki integritas dan jujur.
- Memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat, tetapi mungkin juga minimal D3/S1, tergantung keputusan kebijakan nantinya.
Saat ini, program koperasi Merah Putih masih dalam tahap persiapan kelembagaan. Berdasarkan situs ciptadesa.com, jadwal pembentukan kelembagaan koperasi merah putih adalah sebagai berikut:
- Januari-Maret 2025 : Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi mengenai program koperasi merah putih.
- April-Juni 2025 : Konvensi nasional untuk peresmian koperasi.
- 12 Juli 2025 : Peluncuran resmi koperasi merah putih.